Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Gunung Kidul, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

7 September 2021, 17:48 WIB
Pemkab Gunung Kidul buka kembali pendaftaran BPUM hingga 9 September 2021. /Instagram/@infoumkm.id

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Selasa, 7 September 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM bagi UMKM di DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1.2 Juta

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

1. Sedang tidak menerima KUR

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Cara Daftar BPUM bagi Warga DKI Jakarta Tanpa Antre, Bantuan Rp1.2 Juta Segera Cair September 2021

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera daftar ke kantor Kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa berkas peryaratan lengkap.

Adapun berkas persyaratan yang wajib dilengkapi terdiri dari:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi IUMK dan NIB yang diterbitkan oleh OSS
- Nomor HP aktif

Baca Juga: Cair September 2021, Ayo Dapatkan BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta di banpresbpum.id

BPUM ini akan diberikan dalam bentuk uang dengan jumlah Rp1,2 juta rupiah yang langsung diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

Pendaftaran program BPUM tersebut akan ditutup hingga 9 September 2021.

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Link Pendaftaran Program BPUM bagi Warga DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan hingga Rp1,2 Juta

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler