PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan terkait kebijakan pemerintah menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia resmi membatalkan penerapan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru.
Setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan PPKM Level 3 akan diterapkan diseluruh Indonesia selama libur Nataru mulai 24 Desember 2021 mendatang.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru di seluruh wilayah," kata Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan tertulis.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Selas, 27 Desember 2021, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan bahwa upata testing, tracing dan treatment (3T) dalam beberapa waktu terakhir semakin masif.
Sehingga, lanjut Luhut, Indonesia dianggap siap untuk menghadapi momen libur Nataru.
"Testing dan tracing berada di angka yang tinggi meskipun kasusnya rendah. Capaian ini jelas lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," kata Luhut.
Namun, meski aturan PPKM level 3 dibatalkan, Luhut menyebut perlu adanya kebijakan dari pemerintah yang lebih seimbang.
Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Dilarang Pulang Kampung hingga Pesta Kembang Api
Salah satunya yakni dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah saat libur Nataru berlangsung.
Seperti diketahui bahwa kasus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia berbeda, meskipun secara Umum kasus Covid-19 di Indonesia sudah menurun.
"Sebab, penerapan PPKM saat libur Nataru ini nantinya akan tetap terjadi sesuai dengan asesmen terkait situasi pandemi saat ini dan didukung dengan beberapa upaya pengetatan," katanya, menambahkan.
Sebelumnya, Jokowi mengimbau semua Pihak untuk dapat bekerja sama dalam menghadapi potensi lonjakan kasus libur Nataru.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran Covid-19.***