Jalani Pemeriksaan Selama 11 Jam, Jaksa Pinangki Bungkam dan Hanya Beri Isyarat

5 September 2020, 06:26 WIB
eks Jaksa Pinangki dan Andi Irfan. /ANTARA/Galih Pradipta

PR BEKASI – Usai diperiksa selama 11 jam oleh Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk memberikan komentar.

Dia hanya terdiam sambil mengangkat tangannya yang mengisyaratakan permintaan maaf kepada publik.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Jaksa Pinangki keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 21.16 WIB.

Baca Juga: Dinilai Sangat Mengkhawatirkan, Ridwan Kamil Berjanji Serius 'Gempur' Bekasi Selama Dua Pekan

Dia mulai diperiksa penyidik sejak kedatangannya pada pukul 10.17 WIB. Pinangki juga mengenakan rompi Jampidsus berwarna pink dengan tangan diborgol.

Hari ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani oleh Pinangki, Kejagung memeriksanya terkait keterlibatannya dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Saat ini Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dan dijerat oleh tiga pasal.

Yang terbaru, Kejagung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan politisi partai Nasional Demokrat, Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat.

Baca Juga: Sebulan Pasca-Ledakan di Lebanon, Tim Penyelamat Deteksi Tanda-tanda Kehidupan di Bawah Reruntuhan

Pinangki diperiksa jaksa penyidik di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dikutip dari Antara, Jefri Moses selaku kuasa hukum Pinangki, mengatakan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan, namun demikian pihaknya belum mengetahui terkait apa pemeriksaan tersebut.

“(Diperiksa) sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan kemarin, saya belum tahu, nanti saja,” ucap Jefri.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki juga telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bundar Jampidsus pada Rabu, 2 September 2020.

Baca Juga: Nilai Keberhasilan Platform Digital Selama PJJ, Kemendikbud Anggarkan Lagi Rp109,85 Miliar

Namun, Pinangki diperiksa sebagai saksi untuk kasus Djoko Tjandra yang disidik Bareskrim. Saat itu penyidik Polri menggali informasi mengenai dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Sejauh ini, jaksa penyidik Kejagung sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki.

Empat lokasi tersebut adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil.

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil BMW mewah milik Jaksa Pinangki.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler