141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan Covid-19, Bawaslu: Sudah Melanggar Pasal

6 September 2020, 17:11 WIB
Gedung Bawaslu. /PMJ News/

PR BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran Pilkada Serentak 2020.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat, saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

"141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Sabtu, 5 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Bawaslu.

Baca Juga: Bencoolen Coffee Adakan Pelatihan Virtual demi Cetak Barista dan Pengusaha Kopi Terbaik Indonesia

Fritz mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan dua hal, yaitu memberikan saran perbaikan (teguran), dan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang serta kepolisian.

Karena sudah menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan fungsi pengawasan, dan penegakan hukum. Selain itu, Fritz juga meyakini bahwa sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan, lanjut dia,  KPU telah melakukan sosialisasi dari jauh-jauh hari kepada para partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon, LO (Liaison Officer/Penghubung), dan perwakilan pengurus parpol saja.

Baca Juga: Pengadaan Belanja Pemerintah, Puteri Anetta Komarudin: Perlu Kebijakan yang Berpihak bagi UMKM

Tapi ternyata, masih banyak yang melanggar, sehingga mau tidak mau akan dikenakan sanksi bagi para pelanggar.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam KPU," tutur Fritz.

Dirinya juga menambahkan, selain UU Pemilihan, masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan, misalnya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Sering Merasa Lelah Urus Anak dan Tak Pantas Jadi Orangtua, Kenali Tanda-tanda Parental Burnout Ini

Fritz menegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain, seperti kepolisian guna menindaklanjuti lebih jauh.

Hal ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang UU Pilkada terkait penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.

"Arak-arakan dan pengerahan massa, menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat," tutur Fritz.

Baca Juga: Tips Pecinta Olahraga Outdoor AgarTerhindar dari Penyebaran Covid-19

Fritz juga menegaskan, pelaksanaan pilkada saat pandemi Covid-19 bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu saja, melainkan menjadi tugas komponen bangsa untuk mensukseskan pesta demokrasi dibarengi dengan memberantas penyebaran Covid-19.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh pihak agar tidak hanya bicara teknis kepemiluan, tapi juga ada kepatuhan pada protokol kesehatan.

"Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, Lembaga Daerah, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan." kata Fritz.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler