Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung, Mantan Dirut TransJakarta Memohon Dibebaskan

16 September 2020, 20:40 WIB
Persidangan Peninjauan Kembali mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih di Jakarta. / RRI/Suhanda

PR BEKASI – Kejaksaan dinilai bertentangan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam penahanan Mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Sarmedy Saragih.

Donny mengajukan permohonan pembebasan penahanannya dari Lapas Salemba kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2020.

Donny mengajukan permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana

Baca Juga: Rafathar Kesal Terus Jadi Objek Prank Ayahnya, Raffi Ahmad: Cuma Dia yang Bisa Buat Gue Sadar

"Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) untuk membebaskan Donny Andy Sarmedi Saragih, karena eksekusi penahanan yang dilakukan Jaksa tidak sesuai dengan hukum," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dijelaskannya, Jaksa melakukan eksekusi terhadap Donny bertentangan dengan Amar Putusan baik di Pengadilan Tingkat Pertama Banding dan Kasasi.

"Klien kami Donny Andy Sarmedi Saragih pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hukuman penjara satu tahun dan tahanan kota. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta, lalu putusan Kasasi," kata Eggy.

Baca Juga: Alibaba Luncurkan Pabrik Digital dengan Konsep New Manufacturing

Dalam pertimbangan hukum tersebut diketahui terdapat perbaikan yaitu lamanya hukuman penjara naik dari satu tahun menjadi dua tahun penjara.

"Namun dalam amar putusan tidak ada kata ditahan, sehingga Jaksa tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan terhadap Donny," ujarnya.

Lebih lanjut Eggi mengungkapkan, dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung hanya mengadili, tidak ada kalimat mengadili sendiri serta menolak Kasasi JPU dan tidak ada kalimat mengabulkan Kasasi JPU.

Baca Juga: Simpan Stok Frozen Food Selama PSBB, Ternyata Ini Manfaatnya yang Bisa Jadi Alternatif

Artinya semua permintaan yang diajukan dalam tuntutan JPU ditolak dalam Kasasi, berarti termasuk tambahan lamanya penjara dua tahun tidak dikabulkan sebab amar putusan Kasasi tidak ada satupun kalimat mengabulkan termasuk tambahan dua tahun penjara.

"Justru amar putusan menyatakan menolak Kasasi JPU berarti termasuk menolak perbaikan tambahan penjara dua tahun lamanya," katanya.

Eggi menegaskan, bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung tidak memerintahkan adanya penahanan.

Baca Juga: Desak Pemerintah Sesuaikan Harga Swab Test, Jansen Sitindaon: Tes Adalah Kunci Deteksi Corona

"Tidak ada perintah terdakwa tetap dalam tahanan, artinya terdakwa tidak ditahan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro menyatakan segera mempertimbangkan permohonan mantan Dirut TransJakarta beserta kuasa hukumnya.

"Kami akan mempertimbangkan permohonan Donny Andy Sarmedi Saragih dan para kuasa hukumnya dalam kesimpulan Majelis Hakim," katanya.

Baca Juga: Hanguskan 4,5 Juta Hektare Lahan, Kebakaran Hutan Terbesar di AS Hancurkan Ribuan Rumah

Menurut Agung, Majelis Hakim tidak dapat memutuskan untuk membebaskan Donny Andy Sarmedi Saragih dari tahanan.

Hal ini dikarenakan hanya Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk membebaskan tahanan.

"Kami hanya bisa menyarankan pada kuasa hukum untuk mengajukan permohonan pembebasan dari tahanan pada pimpinan Kejaksaan Agung," kata Agung.

Baca Juga: Bersiap Untuk Kualifikasi Porda Jabar, Atlet Dayung Kota Bekasi Latihan di Bandung Barat

Agung memastikan untuk persidangan tanggal 23 September mendatang majelis hakim meminta untuk menghadirkan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih dalam persidangan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler