Merasa Gagal Hentikan Disahkannya RUU Ciptaker Jadi UU, AHY Minta Maaf ke Serikat Pekerja

6 Oktober 2020, 07:35 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)./* nett /

PR BEKASI - Rapat paripurna disahkannya Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang diwarnai dengan Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan walk out (WO).

Sebelum menyatakan walk out, Anggota DPR RI Komisi III dari F-Demokrat, Benny K Harman sempat menyampaikan interupsi dan beradu argumen dengan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, selaku pimpinan rapat paripurna DPR.

Namun, Azis Syamsuddin tetap tidak memberikan kesempatan kepada Benny untuk menginterupsi dan tetap meminta pemerintah untuk menyampaikan pandangannya.

Baca Juga: Sejarah Tote Bag dari Masa ke Masa , Awalnya adalah Wadah Pengangkut Es dari Mobil ke Freezer

Merasa diperlakukan tidak layak dan tidak adil, Benny langsung menyatakan Fraksi Partai Demokrat WO dari sidang tersebut.

"Kalau demikian kami fraksi Demokrat menyatakan WO," kata Benny. 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada buruh dan pekerja atas kegagalan partainya menahan pengesahan RUU Ciptaker menjadi Undang Undang (UU), dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Investor Luar Negeri Beri Respons Terkait DPR yang mengesahan RUU Cipta Kerja

Diktuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, AHY mengatakan, partainya tak memiliki cukup suara untuk menggagalkan pengesahan UU yang dinilai tak berpihak kepada kaum buruh dan pekerja. 

Dia menegaskan, Demokrat harus berkoalisi dengan kaum buruh dan pekerja yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi dalam menyikapi UU Ciptaker.

"Insyaallah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa UNY Kembangkan Hand Sanitizer Berbahan Ekstrak Daun Belimbing Wuluh

"No one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan bersama kita," kata AHY menambahkan.

Dirinya pun menjelaskan, alasan partainya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja karena menurutnya RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi untuk disahkan. Apalagi, dalam situasi wabah Covid-19.

"Kita harus fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata AHY.

Baca Juga: Karena Berbagai Alasan, Berikut Syarat dan Tata Cara Melepas Status WNI

Selain itu, menurut dia, RUU Ciptaker sangat dipaksakan, berat sebelah, serta mengandung banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja yang jumlahnya besar sekali.

AHY berpendapat, RUU Ciptaker juga berbahaya karena akan menggeser sistem ekonomi Pancasila menjadi kapitalistik dan neoliberalistik.

"Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lain," ucap AHY.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler