Respons Gelombang Penolakan Omnibus Law, Ketua MPR Dorong Pemerintah Sosialisasikan Isi UU Ciptaker

10 Oktober 2020, 10:35 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, melalui keterangan resminya, menilai sosialisasi isi Omnibus Law perlu dilakukan pemerintah. /Instagram/@bambang.soesatyo/

PR BEKASI – Pemerintah diminta untuk mendorong sosialisasi mengenai isi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI, pada Senin, 5 Oktober 2020.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang memicu gelombang unjuk rasa.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada hari Jumat, 9 Oktober 2020, dia mengungkapkan bahwa MPR mendorong pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi terhadap UU Ciptaker tersebut.

Baca Juga: Ada Poin Positif dan Bagus Omnibus Law, Pengamat: Sangat Disayangkan Tak Dijelaskan Sejak Awal

"Kami mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari UU Cipta Kerja, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 10 Oktober 2020.

"Agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial, atau isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja. Khususnya pada klaster ketenagakerjaan," tutur Bamsoet melanjutkan.

Menurutnya, poin-poin yang disoroti karena dianggap merugikan, perlu dijelaskan kepada pihak yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kekerasan Anak Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kak Seto: Kendalikan Amarah dengan Cara Cerdas

Bamsoet juga menilai, dalam menghadapi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR RI perlu membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut adalah mereka yang terkait dengan peraturan tersebut, di antaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, akademisi, dan guru besar.

Selain itu, MPR RI meminta masyarakat, khususnya yang masih berencana melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapi keputusan pembentukan UU dan tidak mudah percaya berita bohong yang beredar.

Baca Juga: Sebut Birokrasi Dapat Pesangon Sangat Panjang, Hotman Paris: Persingkat, Kalau Mau Tolong Buruh

Dia juga menyarankan untuk masyarakat yang merasa kecewa dengan proses pembahasan dan pengesahan RUU untuk menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengingat RUU Cipta Kerja merupakan keputusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut," tuturnya.

Sejalan dengan pernyataan Bamsoet, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono juga menyampaikan agar Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi terhadap UU Ciptaker tersebut.

Baca Juga: Pembahasan Omnibus Law Dinilai Tertutup, Pengamat: Jokowi Harus Perbanyak Dialog dengan Masyarakat

"Proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan tertutup, sehingga wajar masyarakat dari berbagai elemen menolak keras pengesahan Omnibus Law itu," tuturnya.

Menurut Bayu Dwi Anggono, agar tidak menyebabkan kegaduhan, harus ada ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, karena terdapat 76 UU yang dibahas secara bersamaan menjadi satu dalam Omnibus Law.

"Kalau memang ada disinformasi atau hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja, maka naskah UU tersebut seharusnya bisa diakses oleh publik agar bisa dicermati." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler