Buruan Daftar! CPNS Buka Satu Juta Kuota untuk Tahun 2021, Berikut Persyaratannya

15 Oktober 2020, 13:17 WIB
Lowongan CPNS 2021. /Lingkarkediriprmn

PR BEKASI - Kabar gembira untuk ada yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya pemerintah akan membuka satu juta kuota untuk pendaftaran CPNS 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana yang Cocok untuk Para Pemula, Bisa Bayar Lewat ShopeePay

Adapun beberapa formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

"Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," ucapnya.

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada. Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

Baca Juga: Sinopharm Dikabarkan Bagikan Vaksin Eksperimental COVID-19 secara Gratis kepada Pelajar Tiongkok

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Baca Juga: Adu Argumen Omnibus Law di Mata Najwa, Menkominfo: Kalau Menurut Pemerintah Hoaks, Ya Hoaks

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Usai Terima Aduan, DPR Minta Bappeti Serius Tangani Dugaan Kasus Penipuan Investasi PT SGB

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Tanggapi Mosi Tidak Percaya, TB Hasanuddin: Seperti 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

Baca Juga: Kampanyekan CHSE di Sektor Wisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Luncurkan Progam 'We Love Bali'

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Seluruh dokumen tersebut harus anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Baca Juga: Jam Operasional Baru, Mulai Hari Ini KRL Layani Penumpang hingga Pukul 10 Malam

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler