Kinerja Kejagung Tak Profesional, ICW: Jokowi Layak Memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin

24 Oktober 2020, 09:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok, Kejaksaan Agung/

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, santer terdengar kabar penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hal tersebut pertama kali diungkap oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mengatakan, Curriculum Vitae (CV) calon pengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin telah beredar di Sekretariat Negara (Setneg).

Kabar tersebut pun sempat menggemparkan publik, karena dinilai penggantian tersebut terkait dengan beberapa kasus kakap yang tengah diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Disebut Telah Melakukan Pelanggaran Berat, Risma Diancam Akan Dipenjarakan

Kini, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Desakan itu dilayangkan sebagai respons ICW terkait kinerja Kejagung, yang dianggap tak profesional dan menimbulkan kegaduhan dalam penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Hal yang melatarbelakangi permintaan pemberhentian itu (Jaksa Agung ST Burhanuddin) adalah performa Kejagung yang kerap menimbulkan persoalan. Terutama terkait perkara buronan, dan terpidana Djoko Tjandra," bunyi surat kepada Jokowi, dalam rilis ICW yang diterima wartawan di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Selesai Direvisi, Stafsus: Masyarakat Dapat Akses UU Cipta Kerja Setelah Ditandatangani Jokowi

ICW mempunyai setidaknya tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan seksama terkait kinerja Kejagung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak pengungkapan awal kasus Djoko Tjandra, Komisi Kejaksaan (Komjak) berkali-kali menyurati Kejagung agar dapat memeriksa Pinangki, yang dituding menerima suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7.5 miliar.

Pemberian suap dan gratifikasi tersebut, terkait dengan upaya Pinangki membuat skema penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut Nominal insentif Perpajakan Masih di Bawah 30 Persen

Seperti yang diketahui, Djoko Tjandra sempat buron selama 11 tahun, terkait korupsi Rp904 miliar dalam kasus hak tagih utang Bank Bali 1999.

"Komjak berkali-kali menyurati Jaksa Agung, agar dapat memeriksa Jaksa Pinangki, karena diduga adanya bukti pelanggaran etik yang dilakukan Pinangki saat bersepakat dengan terpidana, dan buronan Djoko Tjandra," katanya.

"Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan Komjak untuk dapat memeriksa jaksa Pinangki," ujarnya.

Baca Juga: Buruan Beli, Harga Emas Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020 Turun Lagi

Alasan kedua, keterlibatan Pinangki itu sempat membuat Kejagung berupaya melindunginya.

"ICW mencatat dua kali adanya upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin melindungi Pinangki dengan penerbitan Pedoman Jaksa Agung 7/2020 tentang izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana," kata Kurnia Ramadhana.

Menurutnya, meskipun Pedoman Jaksa Agung tersebut dicabut atas desakan berbagai elemen masyarakat, tetapi edaran itu menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap jaksa yang terlibat masalah hukum.

Baca Juga: Suara Kritis Dibungkam, SAFEnet: Bangkitnya Otoritarian Digital

Kurnia menambahkan, ada juga wacana dari Kejagung yang akan memberikan bantuan hukum terhadap Pinangki atas perannya dalam skandal Djoko Tjandra tersebut.

"Alasan ketiga, Presiden Jokowi layak memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena mengabaikan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam setiap tahapan penyidikan perkara Djoko Tjandra," katanya.

Selain itu, ICW mengambil rekomendasi dari Ombudsman RI yang menilai, Kejagung melakukan praktik penyimpangan adiministrasi, dan prosedur penanganan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengungkapan, penyelidikan, serta penyidikan skandal hukum Djoko Tjandra.

Baca Juga: Telusuri Klaim Mensesneg Soal Beda Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, ICW Temukan Kejanggalan

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya justru tidak mampu menunjukkan profesionalisme menangani perkara-perkara, seperti praktik korupsi, suap, dan gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler