Soal Kehalalan Vaksin Covid-19, Muhammadiyah: Keadaan yang Semula Tidak Boleh Jadi Boleh

26 Oktober 2020, 15:03 WIB
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid. /ANTARA/Muhammad zulfikar/

PR BEKASI - Dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Amin" pada Senin, 26 Oktober 2020 salah satu pembahasan yang dibahas adalah terkait vaksin Covid-19.

Terutama dengan perkembangan isu terkait kehalalan vaksin sebagai bagian dari penanganan medis melawan Covid-19 yang saat ini simpang siur penggunaannya.

Sementara itu, dalam Islam, sesuatu yang haram jika dalam keadaan sangat darurat dikatakan dapat menjadi diperbolehkan dengan syarat.

Baca Juga: Soal Uji Materi UU CIptaker, MUI Minta MK Buktikan Independesi di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Atas kehalalan vaksin yang masih dalam pembahasan dan pengujian, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid memberikan pandangannya.

"Boleh jadi itu dimungkinkan. Buat pihak-pihak tertentu karena alasan kedaruratan silahkan saja," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurutnya jika melalui pertimbangan terhadap keselamatan ratusan juta nyawa manusia, maka cara darurat akan diperbolehkan meski memiliki kemungkinan kandungan material yang tidak halal di dalamnya.

Baca Juga: Melalui Program Bebenah, Pemkab Bekasi Perbaiki 2.250 Rumah Tidak Layak Huni

"Keadaan darurat bisa mengalihkan keadaan yang semula tidak boleh menjadi boleh," ujarnya.

Karena itu dalam keadaan darurat, penggunaan vaksin jika tidak halal maka tetap bisa digunakan atau disegerakan selama vaksin halal belum ditemukan. Namun, jika telah ditemukan maka penggunaan harus segera dialihkan pada penggunaan berbahan halal.

"Ketika sudah ada fasilitas yang halal maka kembali kepada tuntunan perintah Allah dan penjelasan Nabi Muhammad SAW," ucapnya.

Baca Juga: Emmanuel Macron Dinilai Sokong Gerakan Islamofobia, MUI Minta Menlu Panggil Dubes Prancis

Wawan menambahkan jika melakukan analisis bayani berdasarkan keterangan ayat Al Quran dan Hadis maka jawabannya tidak boleh.

Tetapi jika merujuk pada Maqasid Syariah maka disamping agama, nyawa juga harus dijaga.

Sementara vaksin menurut Project Integration Manager of Research and Development Division PT Bio Farma Neni Nurainy bukanlah satu-satunya cara penanganan dalam menghadapi wabah.

Baca Juga: Kasus Proyek e-KTP Rugikan Negara Masih Didalami, KPK Sebut 4 Orang Jadi Tersangka Baru

"Jadi manfaat vaksin selain mengontrol kematian juga mencegah kecacatan dan komplikasi akibat penyakit." tutur Wawan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler