Polisi: Motif Gus Nur Ungkap Pernyataan ke YouTube sebagai Bentuk Kepedulian terhadap NU

28 Oktober 2020, 07:36 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /Kemal Thohir/ZK/ama/

PR BEKASI - Kasus terkait dugaan ujaran mengandung kebencian yang dilakukan oleh Sugi Nur Rahardja atau akrab dikenal dengan Gus Nur terus bergulir.

Pernyataan yang diucapkan oleh Gus Nur dinilai telah banyak menyinggung salah satu organisasi besar keagamaan yaitu Nahdlatul Ulama (NU).

Meski begitu, salah satu pernyataan terkait motif Gus Nur melakukan hal itu, disebut-sebut sebagai bentuk kepedulian Gus Nur terhadap NU.

Baca Juga: Atur Strategi di Libur Panjang, Jasa Marga Tutup Sementara Dua Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2020.

"Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU," kata Brigjen Awi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.

Menurut keterangan tersangka Gus Nur, NU yang sekarang berbeda dengan NU yang dulu. Seperti ditirukan pernyataannya oleh Awi, "NU yang sekarang dengan yang dulu berbeda".

Baca Juga: Kasus Lama Habib Bahar Muncul Kembali, Kuasa Hukum Akui Itu Kasus Lama dan Sudah Berakhir Damai

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan empat saksi seperti ahli pidana serta ahli bahasa.

Karena itu, penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita oleh petugas.

Kabar lain yang disampaikan juga adalah kemungkinan akan dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi lain maupun orang yang terlibat dalam video terkait Gus Nur.

Baca Juga: Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Petinggi Sunda Empire: Sunda Itu Milik Dunia, Bukan Milik Kita

"Kami masih berjalan ini, tadi sudah saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi lain atau orang-orang yang terlibat. Baik yang mengunggah, mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai akan kami panggil," kata Awi.

Diketahui Gus Nur ditangkap di kediamannya pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari, di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Selama ini Gus Nur diduga telah banyak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terkait NU melalui berbagai pernyataan yang dilontarkan olehnya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup D: Lumat Midtjylland, Diego Jota Bantu Liverpool Amankan Puncak Klasemen

Kini tersangka Gus Nur sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, sejak Minggu, 25 Oktober 2020 lalu.*** 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler