Berkas Gugatan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja Telah Siap, KSPI Serahkan ke MK Besok

1 November 2020, 16:54 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. /RRI

PR BEKASI – Berkas gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 November 2020 besok.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas gugatan tersebut bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

“Tetapi bila mana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Jokowi Libatkan TNI dalam Pemberantasan Teroris, Sosiolog Khawatirkan Kondisi Pertahanan Indonesia 

Said Iqbal menuturkan bahwa selain menyampaikan berkas gugatan ke MK, puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi dan federasi buruh juga akan menggelar aksi demo penolakan UU Cipta Kerja secara serentak di seluruh Indonesia.

Untuk di Jakarta, aksi demo tersebut terpusat di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain menuntut pembatalan UU Cipta Kerja, para buruh juga akan menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) tetap naik.

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik,” tutur Said Iqbal.

Baca Juga: Ganjar Lebih Pilih Megawati Ketimbang Jokowi, Refly Harun: Tanpa Bu Mega Bisa Mati Karier Politiknya 

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2020 diketahui bahwa KSPI bersama 32 serikat pekerja afiliasinya tengah mempersiapkan gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK.

“Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil, khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat,” tuturnya.

“Selain uji materiil, kami juga akan uji formil,” ucap Said Iqbal menegaskan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebelumnya, KSPI tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh Pemerintah.

Baca Juga: Lontarkan Serangan ke Emmanuel Macron, Jerman Tuduh Erdogan dan Turki Dukung Aksi Terorisme di Eropa 

Namun, menurut Said Iqbal, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Selain itu, dia menyatakan kekecewaan terhadap perubahan yang terjadi dalam UU tersebut  setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Alasannya, karena Pemerintah tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU tersebut atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.

Said Iqbal mencontohkan, bagaimana terdapat perbedaan antara keputusan Panja dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti oleh KSPI.

Baca Juga: Jakarta dan Bekasi Sempat Alami Listrik Padam, PLN: Hujan Deras dan Petir Sebabkan Gangguan Sutet 

Seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 32 kali upah yang berubah menjadi 25 kali upah.

Selain pengajuan uji materi ke MK, pihak KSPI juga telah mengirimkan surat ke DPR, meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU tersebut dan membatalkan pengesahannya.

Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative review, rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen.

Aksi tersebut akan dilakukan saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020, setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020.

Ketika mengajukan uji materi pun, rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan Gedung MK.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler