Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Segera Tabung Sebelum Sentuh Angka Rp1 Juta Lagi
"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia
Diketahui, Bahar Smith saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja.***