Selanjutnya, Djoko juga menjelaskan tindakan meminta tolong kepada Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) ata putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Juni 2009 lalu, semata-mata agar dirinya memperoleh keadilan.
"Saya tidak tahu apa saja yang diperlukan. Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan Peninjauan Kembali tersebut," katanya.
Baca Juga: Pengacara Rizieq Minta Surat Panggilan, Yusri Yunus: Tidak Ada Lagi Pemanggilan!
Adapun PK yang dimaksud, berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK tersebut lantaran Djoko selaku Terpidana korupsi tidak pernah menghadiri setiap agenda sidang.***