Tidak Termasuk Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Begini Tatacara Pendaftaran Vaksin secara Mandiri

- 15 Desember 2020, 06:06 WIB
Petugas memindahkan vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020)
Petugas memindahkan vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp/

PR BEKASI - Program vaksinasi COVID-19 rupanya tidak diberikan secara gratis kepada seluruh warga Indonesia.

Bagi mereka yang hendak melakukan vaksinasi secara mandiri, harus terdaftar terlebih dahulu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan jatah vaksin COVID-19.

Diketahui proses pendaftaran dapat dilakukan oleh individu atau secara kolektif oleh institusi/perusahaan yang membutuhkan.

Baca Juga: Dinilai Akan Bersikap Objektif, Pengamat Kepolisian Minta Semua Pihak Hormati Putusan Komnas HAM

Bagi Anda atau Perusahaan Anda termasuk dalam kategori penerima vaksin mandiri berikut tatacara mendaftarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara:

- Tata laksananya, perusahaan atau individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah.

 - Sertakan informasi NIK, nama calon penerima, nomor peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja atau domisili.

Baca Juga: Singapura Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Semua Warganya dan WNA yang Tinggal dalam Waktu Lama

- Selanjutnya pendaftaran akan dilakukan persetujuan, penyediaan alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.

- Masyarakat yang sudah terdaftar kemudian melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan melalui SMS 119, USSD Menu Browser (UMB) *119#.

- Bisa juga dengan aplikasi Pedulilindungi atau laman pedulilindungi.id atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. 

Baca Juga: Heboh! Viral Diduga 'Hewan' Dinosaurus Triceratops Tiba di Mojosemi Forest Park Magetan

Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.

- Setelah itu data masyarakat penerima vaksin beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi user fasilitas kesehatan atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.

Teknis tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat yang dibiayai oleh negara dan secara mandiri.

Baca Juga: Meski Petugas KPPS dan Paslon Ada yang Terpapar Covid-19, Mahfud MD Klaim Belum Ada Klaster Pilkada

Diketahui, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu akan mendapatkan vaksin gratis yang dibiayai oleh negara sementara untuk kalangan masyarakat mampu diharapkan membayar secara mandiri untuk melakukan vaksinasi.

Pemerintah menggunakan data peserta penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai penerima vaksin gratis yang dibiayai negara.

Masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa dirinya sebagai penerima vaksin. 

Baca Juga: Kirim Surat untuk Keluarga, HRS: Alhamdulillah Aba Sehat, Aman, dan Semua Petugas Tahanan Baik

Diharapkan masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan meski telah divaksinisasi.***

Disclaimer: Aturan dapat berubah seiring kebijakan yang berlaku

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah