BLT Rp1.8 Juta untuk Guru Honorer Kemenag Cair! Begini Proses Pencairannya

- 15 Desember 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi penerimaan bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer kemenag sebesar Rp1.8 juta.
Ilustrasi penerimaan bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer kemenag sebesar Rp1.8 juta. /PIXABAY/Pixabay/

PR BEKASI -  Kabar gembira Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer sudah memasuki tahap pencairan.

Besaran BSU atau BLT Kemenag ini adalah sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, terhitung mulai dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah honorer atau tidak, bisa dicek di laman simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Terkait Tawaran Tri Rismaharini Jadi Mensos, PDIP: Itu Kewenangan Pusat

Adapun BSU guru madrasah honorer ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Untuk proses pencairan, penerima diharapkan menunggu pemberitahuan dari Bank BRI dan BRI Syariah selaku bank penyalur.

"Saya pastikan BSU Guru Madrasah Non PNS segera cair. SP2D yang sudah terbit mencapai 99,81 persen. Selanjutnya tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur," ujar GTK Madrasah M Zain, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag, pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintahnya Normalisasi Hubungan dengan Israel, Kelompok Islam Maroko Sebut Itu Perbuatan Tercela

"Sesuai perjanjian, saya berharap proses pengiriman notifikasi ke masing-masing akun Simpatika guru madrasah Non PNS sudah dilakukan mulai hari ini oleh bank penyalur," katanya.

Zain menambahkan, setelah notifikasi terbit, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Diancam Akan Dibunuh di Depan Anak Istri, Andi Arief Mengadu kepada Mahfud MD untuk Mencari Keadilan

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," ucapnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Hasil Uji Coba Vaksin Kemungkinan Diumumkan Maret 2021 Mendatang

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah