“Memperjuangkan keadilan, memang tak semudah memberi taushiyah atau khutbah Jum’at, ya Prof. Sesuai aturan hukum di NKRI, itu bertingkat;di PN,PT,MA. Di MA juga ada yg terakhir;PK. Tapi jangan lupa pentingnya hadirkn keadilan hukum juga unt 6 laskar FPI itu. Harus begitu kan,Prof?, " tulis Hidayat Nur Wahid.
Memperjuangkan keadilan, memang tak semudah memberi taushiyah atau khutbah Jum’at, ya Prof. Sesuai aturan hukum di NKRI, itu bertingkat;di PN,PT,MA. Di MA juga ada yg terakhir;PK. Tapi jangan lupa pentingnya hadirkn keadilan hukum juga unt 6 laskar FPI itu. Harus begitu kan,Prof? https://t.co/9ZoJrqFvcE— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 16, 2020
Seperti diketahui, Fahri Hamzah telah menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam.
Baca Juga: Beredar Iklan Pre-Order Vaksin, Satgas Penanganan Covid-19 Minta Rumah Sakit Hentikan Promosi
Dirinya kemudian berhasil memenangkan gugatannya yang dilayangkan ke mantan partainya tersebut dalam tiga tahap.
Pertama, gugatan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan, lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI, kemudian kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi dikarenakan kasasi PKS ditolak MA.
Untuk menguatkan putusan dari PN Jaksel, Mahkamah kasasi mewajibkan PKS membayar Rp30 miliar ke Fahri Hamzah sebagai ganti rugi.
Baca Juga: Siap-siap Lagi Siang ini, Sejumlah Wilayah di Jakarta, Jabar, dan Banten Akan Dilanda Hujan
PKS akhirnya mengajukan banding ke MA pada 2018 lalu setelah kalah tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
MA kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS terkait ganti rugi tersebut sehingga tidak perlu membayar Rp30 miliar ke Fahri Hamzah.
Namun, MA tetap menyatakan pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tetap batal demi hukum.***