Mahfud MD Sindir Kasus PKS-Fahri, HNW: Memperjuangkan Keadilan Tak Semudah Tausiyah ya Prof

- 16 Desember 2020, 10:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan komentarnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus PKS dan Fahri Hamzah.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Rabu, 16 Desember 2020, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut terkesan menyindir pernyataan PKS dan Fahri Hamzah dalam memahami keadilan.

Pasalnya, saat Fahri Hamzah memenangkan gugatan terkait pemecatan dirinya oleh PKS dia berkata ada keadilan di Indonesia. 

Baca Juga: 'Diledek' Host TV, Cinta Laura: Aku Kecewa, Berita Baik Disampaikan dengan Cara yang Kurang Pas

Sebaliknya, PKS juga mengatakan putusan MA adil saat gugatan Fahri Hamzah tersebut dibatalkan .

Memahami keadilan itu sulit. Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M s-d di MA dlm gugatan pemecatan kpd PKS dia bilang, "ada keadilan" di Indonesia. Skrng, giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK di MA jg, Ustadz Hidayat Nurwahid yg bilang, putusan MA adil. MA adil trs, ya?,” tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya.

Cuitan Mahfud MD tersebut kemudian ditanggapi oleh politisi PKS, Hidayat Nur Wahid yang mengatakan bahwa memperjuangkan keadilan tak semudah melakukan Tausiyah.

Baca Juga: Menkes Terawan Ingatkan Jajarannya Jangan Coba-coba Melakukan Korupsi Anggaran

Selain itu, Wakil Ketua MPR RI tersebut meminta Mahfud MD untuk tidak melupakan dan memberikan keadilan terhadap kasus tewasnya enam orang anggota FPI beberapa waktu lalu.

Memperjuangkan keadilan, memang tak semudah memberi taushiyah atau khutbah Jum’at, ya Prof. Sesuai aturan hukum di NKRI, itu bertingkat;di PN,PT,MA. Di MA juga ada yg terakhir;PK. Tapi jangan lupa pentingnya hadirkn keadilan hukum juga unt 6 laskar FPI itu. Harus begitu kan,Prof?, " tulis Hidayat Nur Wahid.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah telah menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam.

Baca Juga: Beredar Iklan Pre-Order Vaksin, Satgas Penanganan Covid-19 Minta Rumah Sakit Hentikan Promosi

Dirinya kemudian berhasil memenangkan gugatannya yang dilayangkan ke mantan partainya tersebut dalam tiga tahap.

Pertama, gugatan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan, lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI, kemudian kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi dikarenakan kasasi PKS ditolak MA.

Untuk menguatkan putusan dari PN Jaksel, Mahkamah kasasi mewajibkan PKS membayar Rp30 miliar ke Fahri Hamzah sebagai ganti rugi.

Baca Juga: Siap-siap Lagi Siang ini, Sejumlah Wilayah di Jakarta, Jabar, dan Banten Akan Dilanda Hujan

PKS akhirnya mengajukan banding ke MA pada 2018 lalu setelah kalah tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

MA kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS terkait ganti rugi tersebut sehingga tidak perlu membayar Rp30 miliar ke Fahri Hamzah.

Namun, MA tetap menyatakan pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tetap batal demi hukum.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah