Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.
"Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan pakaian seragam ormas dam membawa sebilah celurit dengan cara di tenteng," katanya.
Baca Juga: Michael Flynn: Donald Trump Bisa saja Gunakan Kekuatan Militer untuk Ubah Hasil Pilpres AS
Lebih lanjut, kata Imam, kejadian ini bermula ketika CR dan AS tengah minum-minuman keras di tempat mereka biasa berkumpul.
Ketika miras habis, mereka berniat kembali menambah minuman namun tak memiliki uang.
Akhirnya, mereka memutuskan untuk memeras beberapa pedagang. Berbekal sebilah celurit, mereka berangkat dengan satu motor untuk memalak para pedagang.
Baca Juga: Viral 3 Anak Kecil Ancam Jokowi dan Megawati, Ferdinand Hutahaean Singgung Kelompok Ini
Akibat perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kembangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***