Selanjutnya, menurut Yusri Yunus, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan penyelundup sabu pada 31 Januari 2020 lalu.
Yusri mengungkapkan bahwa sabu yang Polisi sita kali ini memiliki kode yang sama dengan sabu sitaan pada Januari lalu, yakni bernomor 55. Ini adalah kode yang artinya jaringan Timur Tengah.
Baca Juga: Cek Fakta: Penerima Vaksin Gratis Covid-19 Dikabarkan Harus Peserta Aktif BPJS Kesehatan?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-11 tersangka terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News