Beruntung pelaku dapat segera ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kakak iparnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dalam waktu yang cepat setelah mendapatkan laporan.
Baca Juga: Israel Incar Negara Muslim Kelima untuk Lakukan Normalisasi Hubungan Diplomatik
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, petunjuk didapatkan dari rekaman CCTV, alat yang digunakan untuk memukul korban yaitu kunci inggris dan ruangan dengan bercak darah.
Dikatakan Arsya, pelaku melakukan tindakan itu dalam kondisi sadar, karena tidak ditemukan pelaku menggunakan obat tertentu setelah pelaku di cek urin.
Pihak kepolisian kini akan mendalami kemungkinan adanya bentuk kekerasan terhadap tamu lainnya, sebab pelaku diketahui telah bekerja di hotel tersebut sejak tahun 2014.
Baca Juga: Jakarta Raih Prestasi Lagi sebagai Kota Peduli HAM, Anies: Kerja Sunyi Itu Kini Terlihat dan Diakui
Abdul Jabar kini dikenai pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan Pasal 53 Juncto Pasal 285 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.***