Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan, Refly Harun: Mudah-mudahan HRS Ikhlas dengan Semua Ini

- 30 Desember 2020, 13:56 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal kasus chat mesum Habib Rizieq (kiri) yang akan dilanjutkan oleh polisi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal kasus chat mesum Habib Rizieq (kiri) yang akan dilanjutkan oleh polisi. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso. /Kolase foto dari ANTARA dan YouTube FRONT TV

PR BEKASI - Kasus chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kasus tersebut.

Dengan dicabutnya SP3 tersebut, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku siap untuk melaksanakan permintaan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Pertama Kali, DPR Tolak Pengajuan Hak Veto Presiden Donald Trump tentang RUU Pertahanan Nasional

“Kita menghormati putusan-putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo 

Menanggapi hal tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 30 Desember 2020, ahli hukum tata negara Refly Harun mengaku bingung kenapa Habib Rizieq seolah-olah selalu dibidik usai kepulangannya.

"Sebenarnya apa yang mau dicapai oleh bangsa ini dengan mengobok-obok Habib Rizieq dengan segenap kasus yang menderanya," tuturnya.

Baca Juga: Tidak Hanya Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah, Realisasi Anggaran Capai Rp843 Miliar

Padahal kasus di republik ini banyak sekali menurutnya, jika Undang-Undang (UU) dibeberkan, mulai dari KUHP hingga delik-delik tindak pidana di luar KUHP, seperti UU Pornografi, dan UU lainnya.

Maka Refly Harun menilai banyak sekali hal yang bisa diperkarakan oleh siapa saja di republik ini.

"Ya seperti katakanlah chat mesum ini misalnya, kalau dianggap demikian, kira-kira bagaimana dengan para pejabat yang lainnya, apakah kemudian kita akhirnya ingin menjadi polisi moral untuk semua hal?," ucapnya.

Baca Juga: Penutupan Pintu bagi WNA Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Namun Ini untuk Keselamatan Rakyat

Namun Refly Harun tidak bermaksud membela Habib Rizieq karena dirinya yakin dengan nilai equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

"Okelah kalau memang dianggap berlaku equality before the law, mau tidak mau harus dihadapi karena ini adalah sesuatu yang merupakan konsekuensi," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus seperti ini dapat diproses karena menyangkut tokoh publik yang kemudian kontennya tersebar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Kolong Tol, Fadli Zon: Pekerjaan Kepala Dinsos DKI Diambil Alih Mensos DKI

Namun satu hal yang mengganggu Refly Harun adalah mengapa momentumnya seolah-olah bisa tepat sekali seperti saat ini.

"Habib Rizieq sekarang udah tersangka kasus kerumunan di Petamburan dengan tiga pasal yang berlapis, sekarang akan ditersangkakan lagi soal yang terkait dengan chat mesum ini," ucapnya.

"Mungkin besok-besok ada juga yang melaporkan untuk dijadikan tersangka ujaran kebencian, provokasi, hasutan dan lain sebagainya, karena kita lihat pidato Habib Rizieq sangat-sangat keras," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Angkat 462 CPNS, Asda III Berpesan: Tingkatkan Disiplin dan Prestasi Kerja yang Baik

Refly Harun berharap agar Habib Rizieq bisa lapang dada menerima semua ini karena bagaimana pun semua kasusnya harus ditempuh dan diselesaikan secara hukum.

"Ya mudah-mudahan Habib Rizieq ikhlas dengan semuanya ini, karena tidak hanya legal motivated, ada motif-motif politiknya, barangkali salah satunya untuk membuat atau 'menghabis' Habib Rizieq," tuturnya.

"Sudahlah kalau memang itu harus diselesaikan, selesaikan saja dengan proses yang wajar-wajar saja," katanya.

Baca Juga: Sepanjang 2020, KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp592,4 Triliun

Ia juga berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan setransparan mungkin kalau memang Habib Rizieq Bersalah.

"Mudah-mudahan semua masalah ini bisa diselesikan secara baik, berlaku hukum yang selurus-lurusnya dan sebaik-baiknya, kalau memang ada kesalahan Habib Rizieq, walaupun kasusnya ya begitu-begitu saja, tetap diproses, tapi kasus penembakan FPI jangan diabaikan," tutur Refly Harun.

Perlu diketahui, kasus chat mesum Habib Rizieq dan FH mencuat sejak 30 Januari 2017. 

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan di Puncak saat Libur Tahun Baru, Polres Bogor Akan Lakukan Pembatasan Wisatawan

Kemudian Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017. 

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di-SP3," ujar Humas PN Jakarta Selatan Suharno.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah