Ada Oknum yang Jual Tes PCR Palsu, dr. Tirta 'Ngamuk': Saya Sudah Laporkan Kasus Ini ke Polisi

- 30 Desember 2020, 17:06 WIB
Dr. Tirta laporkan oknum penjual tes PCR palsu kepada pihak kepolisian.
Dr. Tirta laporkan oknum penjual tes PCR palsu kepada pihak kepolisian. /Instagram @dr.tirta

PR BEKASI – Beredar kabar bahwa ada seorang oknum masyarakat yang menawarkan tes PCR yang hasilnya keluar dalam waktu satu jam dengan syarat hanya membawa kartu identitas atau KTP.

Oknum tersebut menjelaskan bahwa hasil tes PCR itu bisa digunakan di seluruh Indonesia bukan hanya di Bali saja. Bahkan ia menjamin bahwa hasil tesnya akan lolos 100 persen.

Tes PCR yang ia jual itu dibanderol seharga Rp650.000 per tes dengan bebas memilih tanggal bisa H-1 atau H-2 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Siap Wakili Fadli Zon Debat dengan Gus Mis, Gus Umar: Cukup Saya Saja Meladeni Anda di Kantor PBNU

Kemudian, oknum itu meyakinkan kepada orang-orang untuk tidak khawatir apabila tes PCR tersebut melalui dirinya, karena ia mengaku bahwa dokter tersebut adalah temannya.

Dengan sangat berani, hal itu ia bagikan di Instagram Stories-nya @hanzdays. Namun, diduga caranya ini merupakan cara yang tidak benar alias pemalsuan terhadap hasil tes PCR.

Karena diketahui, dalam sebuah tangkapan layar percakapan, pelanggan dari oknum tersebut mengatakan jika ia takut pada saat diperiksa oleh petugas bandara, namun ternyata dirinya berhasil dan petugas bandara tersebut tidak curiga dengan hasil tes PCR yang ia dapatkan dari oknum tersebut.

Baca Juga: Terkait SKB Larangan Kegiatan FPI, Fraksi NasDem: Kami Mendukung Penuh

Menanggapi hal itu, relawan Covid-19 sekaligus influencer kesehatan dokter Tirta Mandira Hudhi atau lebih dikenal dengan dr.tirta mengamuk lantaran oknum tersebut dianggap sudah memanfaatkan situasi hanya untuk kepentingan pribadi.

“Lak*at kau @hanzdays brani2 jual surat pcr palsu. Banyak orang merana krena kebijakan pcr covid ke bali, jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi!,” kata dr.tirta di akun Instagramnya @dr.tirta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 30 Desember 2020.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

Bahkan, dr.tirta menegaskan jika dirinya tidak peduli apabila oknum tersebut sudah dibeking oleh seseorang.

Baca Juga: Mengaku Sudah Dua Dekade 'Mengabdi' kepada Prabowo, Hotman: Saya Tetap Tidak Tertarik Pada Politik

“Ga peduli kau beking siapa2, tindakan kau tidak bisa dibenarkan!,” ujarnya.

Dengan kasus ini, dr.tirta mengunggah kutipan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

“Melaporkan : oknum menjualkan surat pcr tanpa swab di media sosial sebagai syarat penerbangan. Fyi Itu melanggar hukum bro, bAca hukumannya! Sebelum gunain covid buat laba pribadimu su !,” kata dr. Tirta. 

Baca Juga: Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Berikut 7 Poin SKB Larangan Kegiatan FPI

Influencer itu meminta kepada Satuan Tugas (satgas) Covid-19  dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengecek siapakah dokter yang telah membantu oknum tersebut.

*Mohon @kemenhub151 dan @kemenkes hati2 ama oknum ginian,” ujarnya.

Diketahui, kabar ini ia dapatkan dari warganet yang melapor kepadanya melalui pesan Instagram. Ia juga sudah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Pembubaran FPI Bertepatan dengan Haul Gus Dur ke-11, Gus Mis: Alhamdulilah, Kado Terindah

“Kasus ini saya dapatkan dari salah satu netizen yg lapor, saya sudah laporkan ke kepala @bnpb_indonesia, dan pihak berwajib @divisihumaspolri,” tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah