Sebut Keputusan Membubarkan FPI Sudah Sangat Tepat, Ahmad Sahroni: Ini Sudah Bukan Urusan Politik

- 30 Desember 2020, 19:36 WIB
sahroni fpi.jpg Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
sahroni fpi.jpg Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /ANTARA

PR BEKASI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung keputusan pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah.

Sahroni mengatakan, kepetusan untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya.

“Ini memang sudah bukan urusan politik, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi,” kata Sahroni dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Berencana Gelar Konferensi Pers di Petamburan, Polisi: Tidak Boleh, Sudah Tidak Ada Kewenangan

Politisi Partai Nasdem Itu menilai bahwa selama ini aktivitas FPI menyebabkan banyak kericuhan dan ketidaktertiban.

Selain itu, FPI pun terbukti memberi dukungan terhadap jaringan terorisme internasional, yakni ISIS.

“Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya seperti ceramah Habib Rizieq Shihab (HRS), ini yang lebih bahaya,” ucap Sahroni.

Baca Juga: Mulai Besok! 94 Fasum dan Ruas Jalan di Jakarta Ini Ditutup Jelang Pergantian Tahun

Lanjutnya, ia meminta para mitra kerja di Komisi III DPR RI segera menindaklanjuti keputusan pemerintah itu. 

Hal ini bisa berupa dalam kebijakan yang lebih rinci hingga pelaksanaannya dapat berjalan di lapangan dengan baik. 

Adapun contoh dari tindak lanjut itu, Sahroni mencontohkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari keputusan pemerintah dapat terlaksana dengan baik di berbagai daerah. 

Baca Juga: Tak Hanya Kegiatannya, DPR Juga Dukung Pemerintah Larang Penggunaan Simbol FPI

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pembubaran FPI Mirip Kebijakan Soeharto kepada PKI, Dandhy: Akan Selalu Ada yang Bertepuk Tangan

Mahfud menuturkan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. 

Mahfud MD menuturkan bahwa keputusan pelarangan aktivitas FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

“Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” ujar Mahfud.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x