PR BEKASI - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD dalam keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Total 3 Juta Vaksin Sinovac di Tanah Air, Menkes: Insyaallah Akan Didistribusikan di 34 Provinsi
Melalui pengumuman itu, seluruh aktivitas ormas FPI secara resmi dilarang oleh pemerintah.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD.
Oleh karena itu, eks FPI kini mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Baca Juga: Kenang Wasiat Gus Dur, Khofifah Indar Parawansa: Beliau Lebih Suka Disebut 'Bapak Kemanusiaan'
Deklarator lahirnya Front Persatuan Islam diprakarsai oleh sebanyak 19 tokoh.
Ketua Umum FPI adalah Shabri Lubis dan sekertaris FPI Munarman.
Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH.
Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara Hingga 31 Maret 2021
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," bunyi petikan kutipan Front Persatuan Islam dalam keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, politisi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ruhut Sitompul mengungkap bahwa FPI tidak ada malu menghadapi kekalahan.
"Mau ganti nama berkali-kali itu hanya pernyataan orang yang sudah kalah tapi tidak ada malunya menghadapi kekalahan," ucap Ruhut Sitompul dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 31 Desember 2020.
Baca Juga: Malam Ini Konser Online Musisi Korea Selatan Spesial Tahun Baru, Bisa Disaksikan Gratis di YouTube
Ruhut juga menyampaikan pesan, FPI dan ormas lain jangan berani menghadapi Presiden Joko Widodo sebagai pemerintahan yang sah.
Ma’u ganti nama ber X X ( kali2 ) itu hanya pernyataan orang yg sudah kalah tapi tdk ada malunya menghadapi kekalahan krn itu jgn coba2 menghadapi Pemerintahan yg Syah/Legal apalagi Pak Joko Widodo Presiden RI yg menjadikan Hukum Panglima & Beliau Negarawan Sejati MERDEKA????????????.— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) December 31, 2020
"Karena itu, jangan coba-coba menghadapi pemerintahan yang sah atau legal, apalagi Pak Joko Widodo Presiden RI yang menjadikan hukum panglima dan beliau negarawan sejati." kata Ruhut Sitompul.***