Siber Polri Ingatkan Warganet Soal Jejak Digital Pidana dapat Berujung Penyesalan

- 3 Januari 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi: Siber Polri meminta warganet agar bijak dalam bersosial media.
Ilustrasi: Siber Polri meminta warganet agar bijak dalam bersosial media. /PIXABAY/

PR BEKASI – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, lebih dikenal Siber Polri, mengingatkan warganet untuk bijak bermedia sosial.

Sebab, pihaknya mengatakan bahwa jejak digital pidana dapat membuat seseorang bisa menyesal.

Hal tersebut disampaikan melalui cuitan akun Twitter resmi Dittipidsiber, Siber Polri, @CCICPolri, pada Jumat, 1 Januari 2021, lalu.

Baca Juga: Diberi Syal Khas Toba oleh Sandiaga Uno, Wagub DKI Jakarta Ceritakan Pertemuan di Kawasan Thamrin 10

"Yakin dan percayalah, jejak digital pidana-mu, cepat atau lambat, dapat mengantar dirimu dan keluargamu pada penyesalan," cuit Siber Polri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter, @CCICPolri pada Minggu, 3 Januari 2021.

Selain itu, Siber Polri pun mengajak warganet untuk menjaga kedamaian pada 2021 yang baru 3 hari berjalan ini.

"Bersama kita ciptakan kedamaian di tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub Jabar Siap Jadi Orang yang Pertama Disuntik Vaksin

Cuitan tersebut mendapat perhatian dari warganet, sampai saat ini cuitan tersebut terpantau telah mendapat lima ribu lebih like dan beragam komentar dari warganet Twitter.

"Pesan moral bermedsos lah dengan baik dalam hal tutur kata, bahasa hal tutur kata, bahasa dan selalu memikirkan dampaknya sebelum membuat sebuah cuitan. Pikir dulu baru ngecuit bukan habis ngecuit baru mikir," cuit akun @Mr.Hrm.

Baca Juga: Dalih Lindungi Pekerja AS dari Covid-19, Donald Trump Perpanjang Larangan Imigrasi hingga Maret 2021

"Itu yang selama ini dilakukan, yang akibatnya membuat masalah sendiri. Bukan begitu Admin? Selamat tahun baru Min!," sambungnya.

"Ayo mulai dari sendiri, bersosmed yang bijak," kata akun @enjoyidnesia.

"Dengan di basminya para penyebar hoax/berita bohong, Insya Allah Indonesia akan damai dan tentram, Bravo admin," ujar akun @Kalvinantonio.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Tahun Baru 2021, Donald Trump dan Joe Biden Ungkapkan Hal Berbeda

"Dukung demi Indonesia yang aman Tentram Damai berbudi luhur dan maju demi anak cucu kelak," ucap akun @Aryalangit

Diketahui Dittipidsiber atau Siber Polri adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Salah satu kasus yang terungkap atas keterlibatan Siber Polri adalah kasus parodi lagu Indonesia Raya yang sempat viral di dunia media sosial di penghujung pergantian tahun 2020.

Baca Juga: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Pembalap Legenda Indonesia Meninggal Dunia

Diketahui awalnya parodi lagu Indonesia Raya diduga dilakukan oleh warga negara Malaysia, hal ini terlihat dari pada akun YouTube pertama kali mengunggah video dan suara dari tersebut.

Namun, setelah diselidiki oleh tim gabungan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Bareskrim Polri, diketahui bahwa pembuat video tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Pertama berinisial MDF (16) yang diamankan di wilayah Cianjur oleh Bareskrim Polri, sedangkan untuk pelaku kedua berinisial NJ (11) yang diamankan PDRM di Malaysia.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac hanya untuk Kelinci Percobaan dan memiliki Kandungan Berbahaya Bagi Tubuh

Pelaku pertama, MDF merupakan orang yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics)" yang kemudian diunggah di kanal YouTube dengan nama akun MY Asean.

Kanal My Asean sendiri dimiliki oleh NF yang sedang tinggal di Malaysia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Siber Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah