Selain Dukung PP Kebiri Kimia, HNW Dorong Pemerintah Buka Akses Informasi Eks-Napi Predator Anak

- 5 Januari 2021, 14:12 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/Indrianto Suwarso/

PR BEKASI - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, telah mendapat banyak dukungan.

Termasuk oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang meminta agar PP pengebirian predator anak yang sudah diteken ini dapat dilaksanakan secara maksimal.

Hidayat Nur Wahid atau akrab disebut HNW juga menilai, bahwa terbitnya PP ini menjadi gambaran dari keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual melibatkan anak, tentu dengan catatan harus dilaksanakan dengan baik dan benar.

Baca Juga: Mendagri: Jangan Ada Keributan, karena Vaksin Seolah seperti Emas Bisa Terjadi Rebutan

Termasuk ketentuan yang tertuang dalam PP juga diharapkan dapat terlaksana, seperti pemakaian gelang elektronik berupa gelang yang akan digunakan kepada eks-narapidana pelaku kejahatan seksual anak, sesuai dengan pasal di dalamnya.

"Alat itu harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para mantan napi predator anak, agar kejahatan terhadap anak tidak berulang dan berlanjut," kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 5 Januari 2021.

Dalam pandangannya, Hidayat juga mendorong pemerintah memberikan data mengenai mantan napi predator seksual anak ke publik.

Baca Juga: FPI Sengketa Lahan dengan PTPN, Teddy Gusnaidi: Ratakan dengan Tanah, Haram FPI Ada di Indonesia!

Hal itu bertujuan agar setiap orang dapat melakukan tindakan preventif guna melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari para pelaku kejahatan seksual.

Selain itu ia juga meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membuat terobosan seperti membuat situs web berisi informasi para pelaku kejahatan seksual anak, agar semua dapat waspada dan mengurangi potensi terulangnya kasus kejahatan serupa.

"Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender," kata HNW.

Baca Juga: Harga Kedelai Meroket Diduga Kuat karena Ulah Oknum, Bareskrim Lakukan Penyelidikan Mendalam

Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kementerian PPPA dengan mencantumkan di mana para eks-napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik," sambungnya.

Dijelaskan oleh HNW bahwa keuntungan dari membuat situs daring berisi informasi identitas pelaku kejahatan seksual pada anak, dapat membangun kewaspadaan orang tua dalam melindungi anak mereka.

"Praktik pembuatan website seperti itu dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, lalu bisa memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mil di sekitar rumahnya," kata HNW.

Baca Juga: Bingung Wakil Dekan Unpad Dicopot Usai Diduga Pernah Ikut HTI, Rocky Gerung: Ini Sistem Lawan Hantu

Lebih lanjut, HNW juga mengatakan bahwa jika program website tersebut dilakukan, maka harus dilakukan secara serius dan profesional, serta tak lupa untuk selalu disosialisasikan secara maksimal.

Sementara itu HNW juga mengingatkan bahwa selama pandemi ini, merujuk data yang dirilis PPPA pada Agustus 2020, tercatat 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2.556 anak menjadi korban kejahatan seksual.

Mendapati kejahatan yang terjadi kepada anak-anak ini, HNW berpandangan agar para pelaku dapat dihukum semaksimal mungkin, termasuk pidana hukuman mati bagi predator anak.

Baca Juga: Tanggapi Sikap BEM UI Terkait Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Jangan Mau Ditunggangi!

"Untuk kasus-kasus semacam itu pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan, agar menghadirkan negara yang betul-betul lindungi anak, dan menghasilkan efek jera dan preventif terhadap orang lain yang ingin melakukan kejahatan sejenis." kata Hidayat Nur Wahid.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah