Komnas HAM menyatakan telah mengetahui kronologis peristiwa itu dari hasil pengecekan kamera pengawas (CCTV) Jasa Marga, hasil uji balistik dan uji forensik.
Komnas HAM pun telah meminta keterangan dari kepolisian dan keluarga korban.
Baca Juga: Jangan Tahan Buang Air Kecil! Bisa Sebabkan Infeksi Saluran Kemih, Kenali Penyebab dan Cara Cegahnya
Untuk diketahui, tim penyelidik Komnas Ham juga telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pemeriksaan barang bukti itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.
"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam, Rabu, 23 Desember 2020.
Baca Juga: Satu Kontrakan Dilalap si Jago Merah di Bekasi, Tiga Orang Dinyatakan Tewas
Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.***