PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Sektor Ini

- 21 Januari 2021, 14:34 WIB
Karyawan membersihkan meja makan yang dipasangi mika pembatas di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Karyawan membersihkan meja makan yang dipasangi mika pembatas di Restoran Bebek Kaleyo, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020. /Antara/Puspa Perwitasari

PR Bekasi – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan kebijakan PPKM berlangsung 11 hingga 25 Januari 2021.

Mentor Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. 

Keputusan memperpanjang PPKM diambil setelah mengevaluasi sejumlah aspek yang terjadi selama pembatasan tahap pertama

Baca Juga: Dua Kali Lolos dari Kecelakaan Maut, Ini Kisah Mantan Pramugari Lion Air Laura Lazarus

“Berdasarkan evaluasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” kata Airlangga sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. 

Airlangga menyampaikan bahwa nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengeluarkan instruksi Mendagri. 

Dengan instruksi itu diharapkan masing-masing Gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan. 

Nantinya para Gubernur itu bisa memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya. 

Baca Juga: Marissa Brigitta Benarkan Pernikahan Kakaknya dan Stefan William Sedang Bermasalah

Airlangga pun menyampaikan bahwa pada PPKM tahap kedua terdapat sejumlah perubahan. 

Untuk sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai pukul 7 malam, menjadi hingga pukul 8 malam.

“Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal pukul 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai pukul 8 malam,” tutur Airlangga.

Sementara kebijakan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja di rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 21 Januari 2021, Akhirnya Al Tahu Pembunuh Roy Bukan Andin

Kemudian makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas dan take away tetap diizinkan. 

Lalu sektor konstruksi tetap berjalan, tempat ibadah diizinkan dengan maksimum 50 persen dari kapasitas. 

Terakhir, fasilitas umum dan transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Perlu diketahui bahwa kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali ini untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengaku Kesal Komnas HAM Sebut FPI Tertawa dan Menikmati Baku Tembak, Ini Kata Refly Harun

  1. Selain itu, masyarakat pun diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 4M.

Protokol Kesehatan 4M tersebut dimulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.****

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah