Kemendikbud mengaku sangat menyesalkan adanya tindakan intoleransi yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, Kemendikbud menegaskan harus ada sanksi tegas pada setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, ketentuan tentang pakaian siswa/siswi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Wikan Sakarinto, Sabtu, 23 Januari 2021.
Wikan Sakarinto menjelaskan, Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Tak hanya itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," ujar Wikan Sakarinto.