Amnesty Internasional Angkat Bicara Terkait Kasus Pemaksaan Jilbab Terhadap Siswa Non Muslim

- 25 Januari 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah.
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah. /Antara/Ahmad Subaidi/WSJ

PR BEKASI – Akhir-akhir ini publik tengah menyoroti kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Kasus itu pun menarik perhatian Amnesty Internasional Indonesia. 

Amnesty Internasional Indonesia mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.

Baca Juga: Atalarik Syah Tuntut Seserahan Hingga Hadiah Dikembalikan, Tsania Marwa Geram: Itu kan Konyol Banget!

"Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya,” kata Amnesty Internasional Indonesia dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @amnestyindo, Senin, 25 Januari 2021.

Amnesty Internasional Indonesia menyebutkan, dalam pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), hak ini mencakup kebebasan menetapkan agama/ kepercayaan atas pilihan sendiri, dan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun tertutup.

Selain itu, Pasal 5 Komentar Umum No.22 terkait Pasal 18 ICCPR juga melarang pemaksaan yang mengganggu hak orang lain memilih agama/ keyakinan sesuai kepercayaannya, termasuk ancaman kekerasan maupun sanksi lainnya yang memaksa orang lain menganut suatu agama/ keyakinan tertentu.

Baca Juga: Pakai Narkoba Jenis Baru, Selebgram dan Youtuber Syiva Angel Ditangkap di Bali

"Konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak kebebasan beragama," ujarnya. 

Merujuk terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pun telah diatur jaminan kebebasan masyarakat memeluk agama. 

Pasal 28E UUD 1945 menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C dan A Dikabarkan Akan Dapat BLT Rp900 ribu Dari Januari Sampai Mei 2021 

Kemudian dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Lanjutnya, hak ini juga telah dijamin dalam Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Kasus ini pun telah mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Relawan Jokowi Samakan Natalius Pigai dengan Gorilla, Andi Arief Usulkan Jadi Komisaris

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti bahwa kasus ini tampak berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan," kata Retno dikutip dari PMJ News, Minggu, 24 Januari 2021.

“Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," sambungnya. 

Baca Juga: Ambroncius Nababan Samakan Fisik Pigai dengan Gorilla, Muannas Alaidid: Rasisme Bukan Delik Aduan

Adanya kasus ini disayangkan oleh Retno, terlebih kasus ini terjadi di lingkungan sekolah negeri yang dinilai memiliki peserta didik lebih majemuk atau beragam.

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," kata Retno.

Kasus ini pun telah mendapatkan perhatian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x