"Ada baiknya kita konsisten dan tidak menjadikan selera politik yg berubah-ubah menjadi landasan bernegara," ujarnya.
Terkait hal ini, pemerintah sudah mengumumkan telah menolak rencana revisi UU Pemilu dan tetap akan melaksanakan pilkada sesuai ketetapan UU yang telah ada.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Januari 2021.
Ia menjelaskan bahwa UU tersebut belum dilaksanakan, jadi tidak tepat bila belum dijalankan tetapi sudah direvisi.
Bahtiar menyebut setelah nantinya UU tersebut dilaksanakan pada 2024 barulah setelahnya memungkinkan untuk direvisi bila diperlukan.
Dengan keputusan tersebut, maka dipastikan bahwa pemilu berikutnya tetap dilaksanakan pada 2024.