Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi umum.
Tak hanya transportasi umum, pengguna kendaraan pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC atau Health Alert Card yang dapat diakses secara daring.
Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.
Selanjutnya, yang bersangkutan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan.
Agar terhindar dari bahaya penularan Covid-19 serta bijak dalam melakukan perjalanan.
Bahkan, lanjutnya, sebaiknya perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak.
"Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan harus diterapkan sepanjang perjalanan, ini bersifat wajib," kata dia.
Baca Juga: Cyber Army Dinilai Kerap Teror Warganet, Benny K Harman: Kritik Rezim Dibully Habis-habisan