Jelang Tahun Baru Imlek, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Khusus Mobilitas Perjalanan

- 10 Februari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Humas PKS

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam.

Perbedaan selanjutnya ialah terkait pelaku perjalanan menuju atau keluar Pulau Jawa yang wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Tak Terekspos, Ternyata Hampir Seribu Kasus Serangan Terhadap Umat Islam di Jerman Sepanjang 2020

Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: PM Palestina: Amerika Serikat Tak Bisa Jadi Mediator Perdamaian dengan Israel

Calon pengunjung dapat melakukan tes maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose.

Hal tersebut dilakukan apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah