Jelang Tahun Baru Imlek, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Khusus Mobilitas Perjalanan

- 10 Februari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Humas PKS

Sementara itu, sesuai surat edaran juga disampaikan bahwa pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, juga BUMD.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI serta anggota Polri untuk melakukan perjalanan.

Begitu pula pimpinan perusahaan swasta diharapkan mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Kritik Pemerintah, HNW: Baiknya Usulkan Juga Perubahan Pasal-pasal Karet UU ITE

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya terkait pelaku perjalanan dalam negeri. 

Perbedaan itu yakni bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui RT-PCR atau rapid antigen.

Untuk moda transportasi udara, sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara, untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampel maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Minta Kritik Pedas, Ulil: Publik Sudah Tidak Percaya, Para Pengkritik Banyak Dilaporkan UU ITE

Surat keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah