Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi

- 11 Februari 2021, 13:23 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /PMJ News

Hal ini mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.

Baca Juga: Kecam Kudeta Junta, Joe Biden Sebut AS Akan Sanksi Jenderal dan Bekukan Akses Keuangan Myanmar

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," katanya, menerangkan.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan kewajiban yabg harus dipatuhi yakni protokol kesehatan 3M.

Baca Juga: Catat! Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Pesan Penting Bagi CPNS Kemnaker

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana dan Investasi di BPJS tersebut.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah