Novel Baswedan Resmi Dilaporkan ke Polisi, Habib Husin: Semoga Jadi Pembelajaran

- 11 Februari 2021, 21:10 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan. /ANTARA /ANTARA

Cuitan tersebut berkaitan dengan sebab musabab dari kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Ustaz Maaher Meninggal Dunia karena Disiksa Polisi, Tapi Ini Fakta Sebenarnya

Laporan yang dilayangkan ke pihak Kepolisian tersebut dibuat oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) pada Kamis.

Dikatakan oleh Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski, mereka telah melaporkan Novel Baswedan atas cuitannya yang mereka duga dilakukan dengan dasar ujaran hoaks dan bersifat provokasi.

Laporan tersebut menyatakan kalau Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kado Hari Valentine untuk Wanita, Cocok Dkasih ke Pacar, Mantan, Bahkan Gebetan

Selain itu, tak tanggung-tanggung, DPP PPMK juga akan melayangkan laporan terkait Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas KPK.

Joko menilai, Dewan Pengawas KPK perlu memberikan sanksi atas apa yang telah dilakukan oleh Novel Baswedan dengan cuitannya tersebut.

Sebelumnya, Novel Baswedan dalam cuitannya mempertanyakan, mengapa orang yang sakit masih saja ditahan.

Baca Juga: Ombudsman Sebut 2 Potensi Pelanggaran Vaksin Covid-19 yang Diterima Selebgram Helena Lim

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah