Menurutnya, satu-satunya yang berhak menolak UU ITE hanyalah Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Hendry Subiakto itu disampaikan melalui cuiyan di akun Twitternya.
“Bagi saya yg berhak menguji dan menilai UU itu salah atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi,” cuitnya, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @henrysubiakto.
Tak hanya Najwa Shihab, sejumlah pihak lain pun dinilai Henry Subiakto tak memiliki hak untuk mengomentari soal UU ITE.
Salah satu yang dimaksud ialah awak media dan para aktivis.
Baca Juga: Ada Berapa Jenis Alergi dan Gejalanya? Simak Penjelasannya
Meski tak menyebut secara pasti siapa media dan aktivis yang dimaksud.
Namun, dengan tegas Henry Subiakto menyatakan bahwa media dan para aktivis tidak berhak menilai UU ITE.
Pada kenyataannya isu revisi UU ITE malah menyebabkan perdebatan warganet dan sejumlh tokoh politik di media sosial.