Baca Juga: Coreng Institusi Polri, Kapolri Akan Tindak Tegas Kompol Yuni
Sejumlah pihak diketahui mendukung dan menerima revisi UU ITE.
Sementara itu, pihak sebagian pihak dan justru menolak UU ITE direvisi kembali.
“Bukan media, bukan Najwa Shihab. Bukan aktivis liberal. Bukan pula pelaku black campign, atau penyebar kebencian & hoaks,” kata Henry Subiakto.
Henry Subiakto menyebut pihak-pihak tersebut tidak berhak menilai benar atau salahnya UU ITE karena bukan wewenangnya.
Baca Juga: Geisz Chalifah Anjurkan Anies Tak Sombong Seperti Pendahulunya, Muannas Alaidid: Tega Benar
Menurut Henry Subiakto yang memiliki wewenang untuk menilai dan memutuskan benar atau tidaknya UU ITE, hanyalah Mahkamah Konstitusi.
Henry Subiakto juga menyebutkan bahwa UU ITE sebenarnya sudah sering diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan dibenarkan.
“ITE sudah 4 kali diuji MK dan normanya dibenarkan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, menurut Henry Subiakto, UU ITE seharusnya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi ataupun direvisi. *** (Putri Amalia Zubaedah/Cirebon.Pikiran-Rakyat.com)