PR BEKASI – Presenter Najwa Shihab menyoroti kebijakan soal revisi Undang-Undang ITE (UU ITE) di Indonesia.
Dalam acara talkshow Mata Najwa, Najwa Shihab pun mengangkat tema soal revisi UU ITE tersebut.
Najwa Shihab menilai bahwa UU ITE di Tanah Air ini perlu adanya revisi.
Bukan hanya Najwa Shihab yang merespons isu revisi UU ITE saat ini.
Diketahui bahwa hingga kini, isu revisi UU ITE juga tengah menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sementara itu, Staff Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI, Henry Subiakto merespons pendapat Najwa Shihab tersebut.
Baca Juga: Anda Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Ini? Simak Cara Cek Transferannya Secara Online
Henry Subiakto mengatakan dengan tegas bahwa Najwa Shihab tidak berhak menilai UU ITE, sebagaimana diberitakan oleh Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari artikel berjudul, "Sebut Najwa Shihab Tak Berhak Nilai UU ITE, Henry Subiakto: yang Berhak Itu Hanya MK".
Menurutnya, satu-satunya yang berhak menolak UU ITE hanyalah Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Hendry Subiakto itu disampaikan melalui cuiyan di akun Twitternya.
“Bagi saya yg berhak menguji dan menilai UU itu salah atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi,” cuitnya, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @henrysubiakto.
Tak hanya Najwa Shihab, sejumlah pihak lain pun dinilai Henry Subiakto tak memiliki hak untuk mengomentari soal UU ITE.
Salah satu yang dimaksud ialah awak media dan para aktivis.
Baca Juga: Ada Berapa Jenis Alergi dan Gejalanya? Simak Penjelasannya
Meski tak menyebut secara pasti siapa media dan aktivis yang dimaksud.
Namun, dengan tegas Henry Subiakto menyatakan bahwa media dan para aktivis tidak berhak menilai UU ITE.
Pada kenyataannya isu revisi UU ITE malah menyebabkan perdebatan warganet dan sejumlh tokoh politik di media sosial.
Baca Juga: Coreng Institusi Polri, Kapolri Akan Tindak Tegas Kompol Yuni
Sejumlah pihak diketahui mendukung dan menerima revisi UU ITE.
Sementara itu, pihak sebagian pihak dan justru menolak UU ITE direvisi kembali.
“Bukan media, bukan Najwa Shihab. Bukan aktivis liberal. Bukan pula pelaku black campign, atau penyebar kebencian & hoaks,” kata Henry Subiakto.
Henry Subiakto menyebut pihak-pihak tersebut tidak berhak menilai benar atau salahnya UU ITE karena bukan wewenangnya.
Baca Juga: Geisz Chalifah Anjurkan Anies Tak Sombong Seperti Pendahulunya, Muannas Alaidid: Tega Benar
Menurut Henry Subiakto yang memiliki wewenang untuk menilai dan memutuskan benar atau tidaknya UU ITE, hanyalah Mahkamah Konstitusi.
Henry Subiakto juga menyebutkan bahwa UU ITE sebenarnya sudah sering diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan dibenarkan.
“ITE sudah 4 kali diuji MK dan normanya dibenarkan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, menurut Henry Subiakto, UU ITE seharusnya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi ataupun direvisi. *** (Putri Amalia Zubaedah/Cirebon.Pikiran-Rakyat.com)