Gaduh Fenomena Masyarakat Saling Lapor, DPR Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

- 23 Februari 2021, 12:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin minta pemerintah masukkan Revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin minta pemerintah masukkan Revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021. /Reno Esnir/wsj/am /ANTARA

PR BEKASI - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menyoroti kegaduhan yang terjadi pada media sosial di Indonesia dengan banyaknya kegiatan saling lapor dengan menyeret-nyeret UU ITE yang hingga kini menjadi polemik.

Dikatakan Aziz Syamsuddin UU ITE kini telah membuat banyak orang yang seharusnya tidak bersalah menjadi disalahkan atau dilaporkan ke kepolisian.

Karena hal itu Aziz Syamsuddin meminta pemerintah agar dapat melakukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Baca Juga: Amanda Manopo Isyaratkan Telah Putus, Devina Kirana Muncul Akui Pernah Jadi Pacar Billy Syahputra

Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca Juga: Senang Kinerja Anies Baswedan Atasi Banjir, Haji Lulung: Pak Anies Ditolong Tuhan

"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," kata Aziz Syamsuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 23 Februari 2021.

Menurut Aziz Syamsuddin polemik hukum kebebasan berpendapat serta kurangnya literasi digital masyarakat mengindikasikan muncul kasus tafsir hukum karet pada UU ITE.

Hal lainnya Aziz Syamsuddin berpandangan bahwa Aparat Penegak Hukum juga dinilai belum tepat menerapkan pasal terkait UU ITE. Karena itu ditekankan Aziz Syamsuddin bahwa perlunya pemerintah tahun ini memasukkan Revisi UU ITE sebagai prioritas.

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Dapat Ancaman di Medsos Akan, Amanda Manopo dan Sang Ibunda Minta Perlindungan Kuasa Hukum

Beberapa polemik yang ada pada UU ITE menurut Aziz Syamsuddin seperti Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Kemudian Pasal 27 ayat 2 menyebutkan 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Selanjutnya adalah Pasal 28 ayat 2 menyebutkan 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Al Kesal dan Kecewa saat Tahu Reyna Bukan Anak Andin dengan Roy?

Dikatakannya lebih lanjut bahwa penyebaran informasi juga perlu dipahami secara yuridis normatif sesuai aturan perundangan, namun juga perlunya menimbang empat bidang ilmu lain seperti teknologi, telekomunikasi, informasi dan komunikasi.

Seperti meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No.11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik seperti telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE), UU No.14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.4/2011 Tentang Informasi Geospasial.

Dijelaskan kembali oleh Aziz Syamsuddin bahwa setiap orang memiliki hak dalam memperoleh informasi seperti terkandung dalam UUD NKRI 1945.

"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28 J, bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," kata Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Cek Fakta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Berhasil Seret Rocky Gerung ke Penjara, Ini Faktanya

"Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." sambung Aziz Syamsuddin.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x