Cek Fakta: Video Gus Yaqut Tandatangani Surat Larangan Salat Jumat Viral di Facebook

- 24 Februari 2021, 20:26 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Twitter.com/@YaqutCQoumas

Tak hanya itu, video tersebut menampilkan sebuah interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang, sebagaimana diberitakan oleh Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Menteri PKI, Surat Larangan Sholat Jumat Sudah Ditandatangani Gus Yaqut, Cek Fakta Ini".

Adapun narasi yang tertulis dalam unggahan video yang diunggah dalam akun Facebook Raja Angkasa, sebagaimana berikut:

Baca Juga: Ganjar Pranowo Akui Banjir di Jateng Kesalahannya, Faldo Maldini: Prinsip Ksatria, Salut Mas

“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama."

Faktanya, telah Kabar Besuki telusuri bahwa klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoax.

Dan didalam video tersebut tidak ada surat dari Menteri Agama tentang pelarangan sholat jumat.

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati hingga Dipecat Akibat Jual Senpi Ilegal ke KKB Papua

Padahal, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama.

Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut tidak juga mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x