Baca Juga: Aksi Kejam Ibu demi Dapatkan Uang Belanja, Todongkan Pisau dan Palu ke Anak Sendiri
Sebelumnya, Teddy Gusnaidi berdebat dengan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Tengku Zulkarnain.
Perseteruan tersebut lantaran Teddy Gusnaidi menyebut MUI sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, bahkan dia menanyakan apa yang dilakukan Tengku Zulkarnain selama di MUI sehingga tidak tahu MUI hanya sebuah LSM.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa secara pribadi dia memiliki hak untuk mengharamkan fatwa MUI, apapun alasan yang dimilikinya.
Karena menurutnya, dia bukan orang yang bersikap tanpa alasan.
Baca Juga: Tegas Tolak Perpres Investasi Miras, Christ Wamea: Papua Bukan Tempatnya Melegalkan Miras
Teddy Gusnaidi mengatakan kalau dia meragukan fatwa MUI, karena dinilainya beberapa orang yang berada di MUI tidak kompeten.
"Bagaimana bisa saya meyakini sebuah fatwa jika dihasilkan oleh orang-orang yang tidak kompeten memahami sebuah masalah? maka saya haramkan fatwa LSM MUI," kicaunya.
Dia bahkan menyarankan untuk membubarkan LSM MUI dan memprosesnya untuk dijadikan sebagai partai politik, dan mengikuti semua prosedur untuk menjadi partai.
Menurutnya, dengan begitu pengurus MUI baru boleh marah kepadanya jika dia menyebut MUI sebagai LSM, karena sudah diubah menjadi partai politik.