Desak Revisi Perpres Investasi Miras, Abdul Mu'ti: Pemerintah Wajib Jaga Moralitas Masyarakat

- 2 Maret 2021, 09:32 WIB
Sekretaris Umum PP MuhamSekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti desak pemerintah revisi Perpres soal investasi industri miras.
Sekretaris Umum PP MuhamSekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti desak pemerintah revisi Perpres soal investasi industri miras. /Dok. Muhammadiyah

PR BEKASI - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan pernyataan keberatan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 soal produksi dan distribusi minuman keras (miras).

Perpres perihal investasi miras itu menurut Abdul Mu'ti, tidak boleh hanya menimbang dari sisi ekonomi tanpa melihat kaitannya terhadap dampak negatif yang dapat timbul setelahnya bagi bangsa Indonesia.

"Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," kata Abdul Mu'ti.

Dikatakan Abdul Mu'ti bahwa moralitas bangsa merupakan hal yang penting untuk dijaga dan dibina oleh pemerintah, karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga: Sebut NasDem dan Golkar 'Selingkuh', Refly Harun: Saya Kira Manuver Surya Paloh Bikin Koalisi Istana Pusing

Baca Juga: Clozapine Diminum Sesuai Resep Dokter, Millen Cyrus Akan Rawat Jalan ke BNNK Jakarta Selatan

Baca Juga: Neno Warisman Akui Pernah Ditawari jadi Anggota DPR: Aku Nggak Sanggup

"Selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, Pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat," kata Abdul Mu'ti seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter-nya, Selasa, 2 Maret 2021.

Sementara itu adanya gelombang besar penolakan dari masyarakat dan tokoh publik terhadap Perpres investasi miras juga menurut Abdul Mu'ti, seharusnya dapat didengar oleh pemerintah.

Sebab itu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat, terkhusus umat Islam sebagai bagian di dalamnya.

Baca Juga: Sindir 'Pecatan' Partai Demokrat, Roy Suryo Pamerkan Sertifikat Hasil Penataran

Sebab perpres miras ini dianggap telah bertentangan dengan semangat untuk menciptakan moralitas yang baik bagi bangsa Indonesia, Abdul Mu'ti meminta agar pemerintah harus memiliki sikap yang arif dan bijaksana.

Termasuk agar dapat melakukan perubahan atau revisi terhadap Perpres yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu.

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Abdul Mu'ti.

"PERPRES 10/2021 SEBAIKNYA DIREVISI," sambungnya.

Baca Juga: Ungkap Sejarah Partai Demokrat, Syahrial Nasution: Memang Disiapkan untuk SBY sebagai Kendaraan Pemilu 2004

Seperti diketahui bahwa kebijakan pemerintah terhadap investasi miras yang tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal berlaku pada empat Provinsi, seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Hingga kini telah banyak tokoh politik hingga agama yang menolak tegas atas hadirnya Perpres tersebut. Pemerintah daerah serta para tokoh agama di Papua juga dilaporkan tidak setuju atas kebijakan yang dinilai akan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa.

Seperti pernah dikatakan oleh Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma yang menyesalkan tindakan pemerintah yang dianggap menambah masalah baru dengan adanya Perpres investasi miras.

Baca Juga: Pekerja Migran Asal Pati Alami Kebutaan Setelah Disiksa Majikannya di Singapura

"Apa artinya pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh gereja selalu menginginkan bahwa minuman keras itu menjadi haram di Papua, atau setidaknya tidak diizinkan di Papua." kata Filep Wamafma.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Abe_Mukti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah