"Tidak boleh libur ke luar kota. Termasuk di Jumat tanggal 12 (Maret)," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 5 Maret 2021.
Sebelumnya, Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) telah menentukan libur nasional dan cuti bersama yang dapat diikuti masyarakat.
Baca Juga: Kader Partai Demokrat Semalaman Jaga SBY dan AHY, Andi Arief: Moledoko Gunakan Jurus Nekat
Kini, pemerintah hanya menetapkan dua hari sebagai cuti bersama dari awalnya tujuh hari.
Salah satu yang hilang dari daftar cuti bersama sebelumnya yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang semestinya jatuh pada 12 Maret 2021 ini.
Alasan pengurangan cuti bersama salah satunya disebabkan kurva peningkatan Covid-19 yang belum landai.
Angka kasus cenderung meningkat dan angka mobilitas tinggi selama libur panjang.
"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," katanya.
"Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama 2021 dipotong 5 hari dari 7 hari." sambung Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin 1 Maret 2021 lalu.***