PR BEKASI - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memberikan tanggapan terkait Tim Densus 88 Polri yang menemukan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga teroris berinisial HH (56) di Jalan Raya Condet Nomor 1, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Aziz Yanuar mengatakan, temuan atribut FPI di rumah terduga teroris tidak lantas membuat aksi terorisme dikaitkan dengan ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah tersebut.
"FPI sudah bubar dan atributnya banyak di mana-mana," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Aziz Yanuar pun menjelaskan bahwa kliennya, Rizieq Shihab sudah mengetahui kabar mengenai penemuan atribut FPI di rumah terduga teroris tersebut.
Namun, sebagai kuasa hukum dirinya tidak berhak mencampuri lebih lanjut mengenai hal tersebut, karena itu adalah urusan internal organisasi.
"Masih belum ada arah ke sana, kita kapasitasnya sebagai kuasa hukum tidak mencampuri urusan internal organisasi," ujar Ajiz Yanuar.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah terduga teroris HH, Tim Densus 88 menemukan atribut dan juga kartu anggota FPI atas nama HH.
Temuan tersebut juga diperlihatkan saat konferensi pers penangkapan empat tersangka teroris yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Maret 2021.
Meski demikian, Fadil Imran belum menjelaskan secara rinci perihal dugaan keterlibatan anggota FPI tersebut.
"Semua barang bukti di tempat kejadian perkara menjadi temuan awal yang akan didalami Tim Detasemen Khusus 88 Polri," kata Fadil Imran.
Fadil Imran mengatakan, Kepolisian akan menyampaikan kepada publik apabila memang ditemukan keterlibatan FPI dalam jaringan teroris tersebut.
"Jika ada keterkaitan itu kan sebagai temuan awal yang akan didalami oleh Densus 88, nanti perkembangannya Pak Kabid Humas Yusri Yunus dan tentunya Divhumas dan Densus 88 akan memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan hasil penyidikan," tutur Fadil Imran.
Diketahui, selain HH, Tim Densus 88 juga menangkap tiga tersangka teroris di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak.
Lalu, BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.
Sementara, HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.***