KPI Paparkan Polemik Tayangan Siaran Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

- 1 April 2021, 12:39 WIB
Prosesi lamaran Atta Halilintar terhadap Aurel Hermansyah.
Prosesi lamaran Atta Halilintar terhadap Aurel Hermansyah. /Tangkapan layar RCTI+

Setelah mengadakan rapat pleno, KPI akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran tersebut.

Peringatan keras, dikatakan Mulyo, tidak ada dalam aturan penyiaran, yang menyatakan sanksi administrasi berupa teguran atau pembinaan jika ada pelanggaran.

"Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," ujar Mulyo Hadi Purnomo.

Baca Juga: Produk Wajib untuk Studio Rekaman Sendiri di Rumah dengan Budget Terbatas

Setelah kejadian tersebut KPI mendapat usulan mengenai konten serupa agar tidak semata-mata direkam apa adanya kemudian disiarkan secara langsung karena tidak bermanfaat bagi publik.

Selanjutnya Mulyo menilai ketika seorang tokoh terkenal menikah akan ada potensi diliput media massa atau iklan masuk. Dia mengharapkan jika terjadi peliputan seperti itu, ada penjelasan mengenai tata cara pernikahan terutama jika berkaitan dengan tradisi daerah.

Mulyo mencontohkan misalnya saat tayangan acara siraman, salah satu tradisi di daerah Jawa sebelum menikah, stasiun televisi menyediakan komentator yang memahami budaya Jawa agar bisa menjelaskan filosofi di setiap tahapan Siraman.

"Sehingga isi acara tersebut jadi pengetahuan bagi masyarakat," kata Mulyo.

KPI juga meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara, yang menurut aturan tertulis di industri penyiaran tidak lebih dari 2 jam.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah