Gerebek Markas Ormas Diduga Pemuda Pancasila, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras dan Alat Isap Sabu

- 2 April 2021, 06:21 WIB
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ratusan botol minuman keras dan sabu di markas Ormas Pemuda Pancasila.
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ratusan botol minuman keras dan sabu di markas Ormas Pemuda Pancasila. /PMJ News

PR BEKASI - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekkan di markas ormas diduga Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Dari hasil penggerebekkan, polisi mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di lokasi.

Selain itu, anggota Resnarkorba juga mendapati alat isap sabu yang baru saja selesai digunakan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo dalam keterangannya, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Jamin Pendistribusian BST Akan Bergulir hingga April 2021

Baca Juga: Kepengurusan Demokrat versi KLB Ditolak, Andi Mallarangeng: Moeldoko Telah Tertipu 'Angin Surga'  

"Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut Pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu," ungkapnya.

Sedangkan untuk minuman keras yang diamankan sebanyak 384 botol.

Barang bukti yang diamankan dari berbagai jenis merek, bahkan dengan jumlah yang sangat banyak.

Dengan rincian 9 dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, dan 3 dus Kamput.

"Lokasi penggerebekkan di Jalan Borobudur (bekas terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ, Kamis, 1 April 2021.

Berdasarkan keterangan pelaku yang diamankan berinisial ZR, lanjut Pratomo, di tempat tersebut dirinya menggunakan narkoba jenis sabi bersama tersangka AM.

Baca Juga: Nangis saat Bertemu Rohimah hingga Akui sedang Drop, Kiwil: Saya Minta Maaf, Jadikan Ini Sebuah Takdir

Baca Juga: Hukum Bom Bunuh Diri, MUI: Haram dan Pelaku Tak Mati Syahid 

"Pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO)," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x