KPK Akui Sulit Tangkap Buronan Koruptor yang Sembunyi di Singapura

- 6 April 2021, 21:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan saat melakukan penangkapan terhadap buronan koruptor yang sembunyi di Singapura. /REUTERS/Edgar Su.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan saat melakukan penangkapan terhadap buronan koruptor yang sembunyi di Singapura. /REUTERS/Edgar Su. /

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan untuk menangkap para buronan koruptor yang bersembunyi di Singapura.

Diketahui, banyak koruptor asal Indonesia yang sudah mendapatkan status "permanent residence" dari pemerintah Singapura.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 April 2021, hal tersebut membuat sulit proses penangkapan sekalipun koruptor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat 'permanent residence' dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: PBNU: Tetap Makmurkan Masjid pada Bulan Ramadhan tapi Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Izinkan Warga di Zona Hijau Tarawih selama Ramadan, Rahmat Effendi: 96 Persen RT Sudah Hijau

Baca Juga: Tidak Bosan Langgar PPKM, Satpol PP Bekasi Kembali Segel dan Ancam Tutup Permanen Kafe di Tambun

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa antara Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi sehingga operasi penangkapan bertambah sulit.

"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," katanya.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui berada di Singapura.

Keduanya juga diketahui telah dimasukkan oleh KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Mereka diduga terlibat dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul Nursalim maupun Itjih Nursalim belum pernah diperiksa.

Mereka berdua belum pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan meski KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

KPK mengirim surat tersebut ke tiga lokasi berbeda, yaitu The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte. Ltd. (keduanya berlokasi di Singapura) dan ke satu alamat di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status keduanya bukan tersangka lagi.

KPK pun akhirnya segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang koruptor tersebut.

Selanjutnya, tersangka KPK yang juga diduga berada di Singapura adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e). 

Namun, sampai saat ini KPK belum memasukkan nama Paulus Tannos dalam status DPO.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x