Argumentasi tersebut disampaikan Boyamin Saiman dalam acara Dua Sisi yang tayang dalam kanal YouTube tvOne.
"SP3 itu tidak sah dengan segala dalilnya," tutur Boyamin Saiman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 9 April 2021.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Kini Masih Dinantikan, Simak Bocorannya
Boyamin mengungkap, dirinya berharap dugaan kasus korupsi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dibawa ke pengadilan terlebih dahulu agar hakim yang memutuskan ada pidananya atau tidak.
"Sebenarnya saya masih berharap dibawa ke pengadilan dulu, biarlah hakim nanti yang menentukan hakim yang menentukan ada pidana atau tidak ada pidananya," kata Boyamin Saiman.
Menurutnya, ada potensi putusan hakim yang berbeda dalam memutuskan perkara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Kalau diajukan lagi ini juga tidak ada larangan kok sebenarnya, dibawa ke pengadilan, terus nanti banding, kasasi. Bisa aja berbeda, bisa juga sama," ucap Boyamin Saiman.
Oleh karena itu, Boyamin menilai KPK tidak sungguh-sungguh dalam menindak koruptor lantaran memilih mengeluarkan SP3 ketimbang membawa perkara ke pengadilan.
"Kalau memang KPK mau sungguh-sungguh, bawa dulu ke pengadilan Sjamsul dan Itjih,